Kecelakaan menurut M. Sulaksmono (1997) adalah suatu kejadian tak di duga dan tidak di kehendaki yang mengacaukan proses suatu aktivitas yang telah diatur.
Kecelakaan terjadi tanpa disangka-sangka dan dalam sekejap mata, dan setiap kejadian menurut Banneth silalahi (1995) terdapat 4 faktor yang bergerak dalam satu kesatuan berantai yaitu lingkungan, bahaya, peralatan, dan manusia. Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan yang terhubung dengan hubungan kerja pada perusahaan, hubungan kerja disini dapat berarti bahwa kecelakaan terjadi di karenakan oleh pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan. Maka dalam hal ini terdapat dua permasalah penting yaitu;
1. Kecelakaan adalah akibat langsung pekerjaan, atau
2. Kecelakaan terjadi pada saat pekerjaan sedang dilakukan.
Terdapat 3 kelompok kecelakaan;
1. Kecelakaan akibat kerja di perusahaan.
2. Kecelakaan lalu lintas.
3. Kecelakaan dirumah.
No comments:
Post a Comment