Kerugian akibat kecelakaan terbagi menjadi 2 yaitu;
1. Kerugian Ekonomi;
- Tunjangan kecelakaan.
- Biaya pengobatan dan perawataan.
- Kompensasi kecelakaan.
2. Kerugian Non Ekonomi;
- Penderitaan korban dan keluarga.
- Hilang waktu kerja.
- Hilangnya waktu selama sakit, baik korban maupun pihak keluarga.
No comments:
Post a Comment