Saturday, 31 March 2018

Keamanan Dan Keselamatan Penerbangan

Keamanan dan keselamatan penerbangan adalah suatu kondisi dari sarana dan prasarana penerbangan beserta penunjangnya dalam mewujudkan penerbangan yang aman dan selamat  sesuai dengan rencana penerbangan, bebas dari gangguan atau tindakan yang melawan hukum dan sesuai dengan prosedur operasi dan persyaratan kelayakan teknis.
  • Keselamatan dan keamanan meliputi penyelenggaraan pengamanan bandar udara beserta fasilitas penunjangnya.
  • Menjamin kelayakan pesawat udara, keterampilan personil penerbangan termasuk teknisi dan awak pesawat serta personil penyelenggara lalu lintas udara.

Thursday, 8 March 2018

Keselamatan Kerja

Pengertian Keselamatan Kerja
      Keselamatan kerja tidak dapat didefinisikan secara etimologis sebagaimana secara ilmu-ilmu yang lain. Keselamtan kerja hanya dideskripsikan sebagai keadaan dimana seseorang merasa aman dan sehat melaksanakan tugasnya. Masing-masing aman dan sehat disini mencakup keamanan dari terjadinya kecelakaan dan sehat dari berbagai faktor penyakit yang muncul dalam proses kerja. 
    Dengan demikian keselamatan kerja adalah sebagian ilmu pengetahuan yang penerapannya sebagai unsur penunjang seorang karyawan agar selamat saat sedang bekerja dan setelah mengerjakan pekerjaannya. 
Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut.
   a. Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan.
   b. Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
   c. Teliti dalam bekerja.
   d. Melaksanakan prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan             kerja.

Wednesday, 28 February 2018

Kesehatan Kerja

Kesehatan kerja adalah bagian dari ilum kesehatan sebagai unsur-unsur yang menunjang terhadap adanya jiwa raga dan lingkungan kerja yang sehat.kesehatan kerja meliputi kesehatan jasmani dan rohani saling berkaitan terutama kesehatan rohani akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan jasmani. dan kessehatan jasmani sangat dipengaruhi oleh kesehatan lingkungan.

a. Unsur-unsur penunjang kesehatan jasmani ditempat kerja sebagai berikut;
   1) Adanya makanan dan minuman yang bergizi.
   2) Adanya sarana dan prasarana olahraga.
   3) Adanya istirahat.
   4) Adanya ansuransi kesehatan bagi karyawan.
   5) Adanya sarana kesehatan dan kotak P3K (pertolongan pertama pada kecelakaan           kerja).
   6) Adanya buku panduan P3K.
   7) Adanya transportasi untuk kesehatan (mobil ambulance).
b. Unsur-unsur penunjang kesehatan rohani ditempat kerja adalah sebagai berikut;
   1) Adanya sarana dan prasarana ibadah.
   2) Penyuluhan kerohanian rutin.
   3) Adanya tabloid atau majalah tentang kerohanian.
   4) Adanya tata laku ditempat kerja.
   5) Adanya kantin dan tempat istirahat yang terkonsentrasi.
c. Unsur-unsur penunjang kesehatan lingkungan kerja ditempat kerja;
   1) Adanya sarana dan prasarana peralatan kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
   2) Adanya tempat sampah yang memadai.
   3) Adanya WCyang memadai.
   4) Adanya air yang memenuhi kebutuhan.
   5) Pentilasi udara yang cukup.
   6) Masuknya sinar matahari ke ruang kerja.
   7) Adanya lingkungan alami.
   8) Adanya kipas angin atau AC.
   9) Adanya jadwal piket kebersihan.
 10) Pekerja kebersihan.

Saturday, 24 February 2018

Syarat - Syarat Lingkungan Kerja

Dibawah ini merupakan syarat - syarat lingkungan kerja;
  1. Tempat kerja steril dari debu, kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin          dan peralatan bising dan lainnya.
  2. Tempat kerja aman dari sengatan arus listrik.
  3. Lampu penerangan cukup memadai.
  4. Pentilasi dan sirkulasi udara yang seimbang.
  5. Adanya aturan kerja atau aturan keprilakuan.

Syarat Lingkungan Kerja Yang Aman

Syarat - syarat lingkungan kerja yang aman adalah sebagai berikut;

a. Adanya pembagian tugas dan tanggung jawab serta wewenang yang jelas.
b. Adanya peraturan kerja yang fleksibel atau tidak kaku.
c. Adanya penghargaan atas hak dan kewajiban pekerja selalu diberikan.
d. Adanya hubungan sosial yang baik antara perusahaan dengan masyarakat setempat.
e. Adanya ruang kerja yang memenuhi standar SSLK (Syarat - syarat Lingkungan Kerja).
f. Adanya prosedur kerja yang sesuai dengan aturan SOP (Standar Operatian Procedure).

Friday, 23 February 2018

Unsur Penunjang Keamanan Kerja

Unsur - unsur penunjang keamanan kerja terbagi menjadi 2 yaitu;

1. Unsur - unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut.
     a. Baju kerja.
     b. Helm kerja.
     c. Kecamata kerja.
     d. Sarung tangan kerja.
     e. Sepatu kerja.
2. Unsur - unsur penunjang keamanan yang bersifat non material diantaranya sebagai berikut.
     a. Buku petunjuk penggunaan alat.
     b. Rambu - rambu atau isyarat berbahaya.
     c. Himbauan - himbauan.
     d. Petugas keamanan.

Thursday, 22 February 2018

Keselamatan Kerja

Pengertian    
  Keselamatan kerja tidak dapat didefinisikan secara etimologis sebagai nama secara ilmu-ilmu yang lain. Kese;amatan kerja hanya di deskripsikan sebagai keadaan dimana seseorang merasa aman dan sehat melaksanakan tugasnya. Masing - masing aman dan sehat disini mencakup keamanan dari terjadinya kecelakaan dan sehat dari berbagai faktor penyakit yang muncul dalam proses kerja.
  Dengan demikian keselamatan kerja adalah sebagian ilmu pengetahuan yang penerapannya sebagai unsur penunjang seorang karyawan agar selamat saat sedang bekerja dan setelah mengerjakan pekerjaanya. 
Unsur - unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut.
 a) Adanya unsur - unsur keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan.
 b) Adanya kesadaran dan menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
 c) Teliti dalam bekerja.
 d) melaksanakan prosedur kerjaa dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan           kerja.

Wednesday, 21 February 2018

Kerugian Akibat Kecelakaan

Kerugian akibat kecelakaan terbagi menjadi 2 yaitu;

1. Kerugian Ekonomi;

      - Tunjangan kecelakaan.
      - Biaya pengobatan dan perawataan.
      - Kompensasi kecelakaan.

2. Kerugian Non Ekonomi;

      - Penderitaan korban dan keluarga.
      - Hilang waktu kerja.
      - Hilangnya waktu selama sakit, baik korban maupun pihak keluarga.

Tuesday, 20 February 2018

Sertifikat Untuk Enginering Pesawat Udara

Kategori Certificate untuk Enginering pesawat udara

A1 - Airframe, Aeroplane (Airframe = Struktur).
A2 - Airframe, Helicopter.
A3 - Piston Engines.
A4 - Turbin Engines.
C1 - Radio.
C2 - Instruments.
C4 - Electrical.

Monday, 19 February 2018

Pengertian Kecelakaan

Kecelakaan menurut M. Sulaksmono (1997) adalah suatu kejadian tak di duga dan tidak di kehendaki yang mengacaukan proses suatu aktivitas yang telah diatur.
    Kecelakaan terjadi tanpa disangka-sangka  dan dalam sekejap mata, dan setiap kejadian menurut Banneth silalahi (1995) terdapat 4 faktor yang bergerak dalam satu kesatuan berantai yaitu lingkungan, bahaya, peralatan, dan manusia. Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan yang terhubung dengan hubungan kerja pada perusahaan, hubungan kerja disini dapat berarti bahwa kecelakaan terjadi  di karenakan oleh pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan. Maka dalam hal ini terdapat dua permasalah penting yaitu;
  1. Kecelakaan adalah akibat langsung pekerjaan, atau
  2. Kecelakaan terjadi pada saat pekerjaan sedang dilakukan.
Terdapat 3 kelompok kecelakaan;
  1. Kecelakaan akibat kerja di perusahaan.
  2. Kecelakaan lalu lintas.
  3. Kecelakaan dirumah.

Penyebab Kecelakaan

Secara umum penyebab kecelakaan ada 2 yaitu Unsafe Action (Faktor Manusia) dan Unsafe Condition (Faktor Lingkungan). Menurut penelitian bahwa 80-85% kecelakaan disebabkan oleh unsafe action.

Unsafe Action dapat disebabkan oleh berbagai hal berikut:

1. Ketidakseimbangan fisik tenaga kerja yaitu;
          - Posisi tubuh yang menyebabkan mudah lelah.
          - Cacat fisik.
          - Cacat sementara.
          - Kepekaan panca indra terhadap sesuatu.
2. Kurang pendidikan;
          - Kurang pengalaman.
          - Salah pengertian suatu perintah.
          - Kurang terampil.
          - Salah mengartikan SOP (Standard Operational Procedure) sehingga                                 mengakibatkan kesalahan pemakaian alat kerja.
3. Menjalankan pekerjaan  tanpa mempunyai kewenangan.
4. Menjalankan pekerjaan tidak sesuai dengan keahliannya.
5. Pemakaian alat pelindung dari (APD) hanya berpura-pura.
6. Mengangkat beban yang berlebihan.
7 Bekerja berlebihan atau melebihi jam kerja. 

Keamanan Dan Keselamatan Penerbangan